Pasal 47
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran. (2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas: a. metode satu sampul; b. metode dua sampul; atau c. metode dua tahap. (3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah; b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
depkumham.go.id
Paragraf Keempat ... (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/Sayembara. (5) Metode dua sampul digunakan untuk: a. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis. b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. (6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Pekerjaan bersifat kompleks; b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya; dan/atau c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda.
depkumham.go.id
Paragraf Kelima ...
Paragraf Keempat Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
