Pasal 46
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Sayembara dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. (2) ULP/ ...
depkumham.go.id
(4) (2) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara. (3) Dalam MENETAPKAN persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ULP/Pejabat Pengadaan dapat MENETAPKAN syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/ Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya. (5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya. Paragraf Ketiga Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
