Pasal 48
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Meto de evalu asi penawar an dalam pemilih an Peny edi a Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a . s i s tem gu gu r ; b . sistem nilai; dan c . sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. (2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis. (4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan; b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan. (5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
depkumham.go.id
(5) Metode . . .
Paragraf Kelima Metode Evaluasi Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi
