Pasal 34
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan: a. pengkajian ulang paket pekerjaan; dan b. pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan. (2) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh: a . P P K ; d a n / a t a u b . ULP/Pejabat Pengadaan. (3) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan: a. menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. mempertimbangkan kepentingan masyarakat; c. mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada; dan d. memperhatikan ketentuan tentang pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (4) Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka: a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan; atau b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.
