PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 33
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan: a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
depkumham.go.id
b. pemilihan sistem pengadaan; c. penetapan metode penilaian kualifikasi; d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa; e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f. penetapan HPS.
