PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 35
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana; b. Penunjukan Langsung; c. Pengadaan Langsung; atau d. Kontes/Sayembara. (3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a. Pel el an gan Um u m ; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung. (4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
