PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 130
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
