PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 131
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. (2) K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
depkumham.go.id
BAB XIX ...
- 1 3 7 -
