Pasal 129
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pola kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa publik, diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri. (2) Keten tu an Pen gadaan tanah diatur dengan per aturan perundang-undangan tersendiri. (3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/ Institusi lain Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
depkumham.go.id
Pasal 132 ... (4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
