PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 128
BAB 16 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
(1) Pegawai negeri yang ditugaskan sebagai PPK atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, memperoleh jenjang karir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai negeri yang ditugaskan sebagai PPK, anggota ULP/Pejabat Pengadaan, memperoleh tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
