Pasal 61
BAB 6 — PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Kegiatan pelaporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan: a. laporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilaksanakan melalui pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur sampai dengan Menteri; b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan yaitu:
perkembangan pembangunan fisik;
perkembangan pemberian, pengakuan, pembatalan, pencabutan, perpindahan, peralihan, peningkatan perpanjangan, penggabungan, dan pemisahan serta perubahan hak atas tanah lainnya;
perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;
masalah-masalah yang perlu segera diatasi; dan 5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi. c. laporan merupakan informasi secara obyektif yang sesuai maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan d. laporan dapat berupa masukan dari masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
