Pasal 60
BAB 6 — PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Kegiatan pemantauan terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan: a. pemantauan dilakukan baik terhadap kegiatan di kawasan lindung maupun di kawasan budi daya dengan memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang; b. pemantauan terhadap kegiatan budi daya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah dilakukan dengan memperhatikan tingkat ketergantungan, terhadap fungsi yang sudah ditetapkan; c. pemantauan dilakukan oleh kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, dan Menteri; dan d. pemantauan merupakan usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
