PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 59
BAB 6 — PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang. (2) Kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Dalam penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah melibatkan partisipasi masyarakat.
