Pasal 58
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Rehabilitasi dan revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b merupakan bagian dari tindakan mengatur atau menata kembali pemanfaatan tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rehabilitasi dan revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b diprioritaskan pada kawasan lindung di Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung, dan Kecamatan Cisarua di Kabupaten Bogor dan di Kecamatan Pacet, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cugenang, dan Kecamatan Cipanas di Kabupaten Cianjur, serta di lokasi-lokasi lain yang
ditetapkan berdasarkan keputusan bersama antardaerah.
