PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 57
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dimaksudkan untuk : a. melakukan tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan b. mengembalikan fungsi ruang melalui rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.
