PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 56
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diterapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
