Pasal 62
BAB 6 — PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Kegiatan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan oleh: a. Kepala desa/lurah terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat; b. Camat terhadap laporan yang disampaikan oleh kepala desa/lurah dan/atau masyarakat; c. Bupati/walikota terhadap laporan yang disampaikan oleh camat, kepala desa/lurah dan/atau masyarakat; d. Gubernur terhadap laporan yang disampaikan oleh bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, dan/atau masyarakat; dan e. Menteri terhadap laporan yang disampaikan oleh gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, dan/atau masyarakat. (2) Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan hasil kegiatan pemantauan dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani. (3) Kegiatan evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur. (4) Kegiatan evaluasi dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
