PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 51
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
