PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 50
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memasyarakatkan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
