PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 52
BAB 5 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diselenggarakan pula dalam rangka penyelesaian administrasi pertanahan. (2) Penyelesaian administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila pemohon atau pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (3) Syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan proses dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
