PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 40
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pemanfaatan ruang Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) diarahkan untuk permukiman dan fasilitasnya dan/atau penyangga fungsi Zona N1. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun paling tinggi 50% (lima puluh persen).
