PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 39
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pemanfaatan ruang Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diarahkan untuk pertanian lahan basah beririgasi, teknis. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara intensifikasi pertanian lahan basah dengan teknologi tepat guna.
