Pasal 38
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pemanfaatan ruang Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) diarahkan untuk perumahan hunian rendah, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perkebunan, perikanan, peternakan, agroindustri, dan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pembangunan dengan intensitas lahan terbangun rendah dengan menerapkan rekayasa teknis dan pelaksanaan kegiatan budi daya pertanian lahan basah, lahan kering, perkebunan, perikanan, peternakan, agroindustri, dan hutan produksi dengan teknologi tepat guna dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dengan aturan daerah.
