PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 41
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pemanfaatan ruang Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) diarahkan untuk permukiman dan fasilitasnya, penjaga dan penyangga fungsi Zona N1, serta berfungsi sebagai pengendali banjir terutama dengan penerapan sistem polder. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen).
