PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Menteri Dalam Negeri.
