PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 9
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
