PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
