PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
