PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 384) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.104 -7-
