PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 384) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
