PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.104 -8-
www.peraturan.go.id
