PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 56
Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian pada Lembaga Sandi Negara; dilaksanakan oleh BSSN.
