PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 57
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.