PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga
Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan
Tugas
Eselon
I
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
