Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
pelaksanaan dari:
a.
Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015;
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga
Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan
Tugas
Eselon
I
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013; dan
c.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
