PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
pelaksanaan
tugas
di
bidang
persandian
tetap
dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan
b.
pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Keamanan
Informasi,
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
