PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BSSN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
