PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 49
Segala pendanaan yang diperlukan untuk peralihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2017, No.100
