Pasal 52
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini maka:
a.
pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi
Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN; dan
b.
pegawai
negeri
sipil
di
lingkungan
Direktorat
Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika,
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika dapat menjadi pegawai negeri sipil pada
BSSN.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Komunikasi dan Informatika, Kepala Lembaga Sandi
Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi
terkait
lainnya
mengatur
penyelesaian
administrasi
www.peraturan.go.id
2017, No.100
pengalihan Pegawai Negeri Sipil berikut hak dan
kewajibannya dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat
Keamanan
Informasi
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika kepada BSSN.
(3)
Penyelesaian
administrasi
pengalihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi
dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban Pegawai
Negeri Sipil di Lembaga Sandi Negara dan di Direktorat
Keamanan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
