PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesembilan Unsur Pendukung
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesembilan Unsur Pendukung