PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 30
(1)
Di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
