PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan www.peraturan.go.id 2017, No.100 e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
