Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
teknis
di
bidang
jaminan
keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal
nasional dan publik di bidang keamanan siber;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
keamanan
siber
pemerintah,
jaminan
keamanan
infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi
kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan
keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal
nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
