PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas paling banyak (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
