PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 15
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.