PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.