PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima Deputi Bidang Proteksi
