PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
11,
Deputi
Bidang
Identifikasi
dan
Deteksi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi
potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah
keamanan di bidang keamanan siber;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan
celah keamanan di bidang keamanan siber;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi
potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah
keamanan di bidang keamanan siber; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
