PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 19 November 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
- bahwa Persetujuan tersebut perlu disahkan guna pemberlakuannya dalam rangka memfasilitasi perpindahan orang dalam kegiatan perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi di antara Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
www.peraturan.go.id
2015, No.95 2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
