PERPRES
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
,
www.peraturan.go.id
